Ambon (Antara Maluku) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) wilayah Maluku akan melakukan pertemuan triparti guna membahas nasib puluhan karyawan CV. Surya Gemini yang menuntut hak-hak mereka.
"Disnakertans provinsi akan memediasi pertemuan kami dengan pimpinan CV. SG untuk membahas hak puluhan karyawan yang selama ini belum disertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata korwil Konfederasi SBSI setempat, Yeheskel Haurisa di Ambon, Selasa.
Hari ini, kata dia, telah dilakukan pertemuan awal yang berlangsung di Kantor Depnakertrans Maluku dan sudah ada kesepakatan pengusaha untuk memenuhi sejumlah tuntutan karyawan.
Menurut Yeheskel, yang baru disepakati hanyalah masalah pembayaran gaji yang akan disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.735.000 per orang setiap bulan.
Puluhan karyawan CV. SG ini bekerja sebagai tenaga pembersih (cleaning service) di RSUD dr. M. Haulusy Ambon, dan mereka tergolong sebagai tenaga jasa umum.
"Sejak awal ada tiga tuntutan utama yang disampaikan karyawan seperti masalah upah, lembur kerja pada hari libur nasional, dan harus dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.
Jadi untuk persoalan standar upah dan kerja lembur pada libur nasional sudah disepakati, hanya saja pihak perusahaan belum mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS.
Padahal aturan ini sudah diberlakukan sejak masih digunakan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
"Sekarang sudah diganti dengan UU nomor 24 tahun 2012 tentang BPJS," kata Yeheskel.
Peraturan ini menyebutkan setiap perusahaan yang memiliki karyawan di atas sepuluh orang dengan besaran gaji Rp1 juta ke atas wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Bila perusahaan tidak melakukannya, maka mereka bisa dikenakan saksi tegas sampai tingkat pencabutan izin sesuai ketentuan PP nomor 86 tahun 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Disnakertans provinsi akan memediasi pertemuan kami dengan pimpinan CV. SG untuk membahas hak puluhan karyawan yang selama ini belum disertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata korwil Konfederasi SBSI setempat, Yeheskel Haurisa di Ambon, Selasa.
Hari ini, kata dia, telah dilakukan pertemuan awal yang berlangsung di Kantor Depnakertrans Maluku dan sudah ada kesepakatan pengusaha untuk memenuhi sejumlah tuntutan karyawan.
Menurut Yeheskel, yang baru disepakati hanyalah masalah pembayaran gaji yang akan disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.735.000 per orang setiap bulan.
Puluhan karyawan CV. SG ini bekerja sebagai tenaga pembersih (cleaning service) di RSUD dr. M. Haulusy Ambon, dan mereka tergolong sebagai tenaga jasa umum.
"Sejak awal ada tiga tuntutan utama yang disampaikan karyawan seperti masalah upah, lembur kerja pada hari libur nasional, dan harus dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.
Jadi untuk persoalan standar upah dan kerja lembur pada libur nasional sudah disepakati, hanya saja pihak perusahaan belum mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS.
Padahal aturan ini sudah diberlakukan sejak masih digunakan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
"Sekarang sudah diganti dengan UU nomor 24 tahun 2012 tentang BPJS," kata Yeheskel.
Peraturan ini menyebutkan setiap perusahaan yang memiliki karyawan di atas sepuluh orang dengan besaran gaji Rp1 juta ke atas wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Bila perusahaan tidak melakukannya, maka mereka bisa dikenakan saksi tegas sampai tingkat pencabutan izin sesuai ketentuan PP nomor 86 tahun 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015