Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Ajid Latuconsina menuntut Rosdiana Galjaray, terdakwa korupsi dana pengadaan meja dan kursi tahun anggaran 2010 senilai Rp904 juta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp54,7 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Selasa.

Rosdiana dituntut hukuman penjara dan membayar denda serta ganti rugi karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Mustari dan didampingi Abadi serta Ahmad Bukhori selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa lainnya, Roby Tandra dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Rosdiana awalnya meminjam dokumen dari tiga perusahaan untuk ikut lelang penuh rekayasa oleh mantan kadis Dikpora Aru, Carolina Galanjinjinay, dan tidak ada pembentukan PPK dalam proyek itu karena tidak ada penetapan harga perkiraan sementara (HPS) yang seharusnya disusun PPK.

Tiga dari perusahaan yang dipakai terdakwa diantaranya CV. Bintang Permai Mandiri dan CV. Setia Kawan milik terdakwa Roby Tandra yang ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang tender rekayasa itu.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp107 juta yang didapatkan dari kalkulasi antara SP2D dengan nilai pengeluaran yang dilakukan terdakwa Rosdiana mulai dari pembuatan mebuler, pengangkutan hingga distribusi ke sekolah-sekolah penerima barang.

Naun terdakwa sudah mengembalikan sebagian jumlah kerugian keuangan negara kepada jaksa setelah tim auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku melakukan penghitungaan kerugian negara dalam proyek itu.

Majelis hakim tipikor menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Anthony Hatane.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015