Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menyatakan 1.185 pos bantuan hukum (bankum) berada di 10 kabupaten/kota di wilayah Malut saat ini telah berdiri pada seluruh desa dan kelurahan di Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi ANTARA, Rabu, mengatakan, total sebanyak 1.185 desa dan kelurahan di Malut memiliki pos bankum sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat yang besar atas keberadaannya.

Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda yang terus mendorong jajarannya, beserta para bupati dan walikota se Malut dalam penandatangan nota kesepahaman percepatan pendirian pos bankum di Malut.

"Apresiasi kepada Gubernur Malut, serta para kepala daerah, pemda, pemdes dan masyarakat yang telah bekerja sama mendorong percepatan pendirian Pos bantuan hukum. Keberadaannya sangat penting, untuk menjadi wadah layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi penyelesaian sengketa tanpa perlu sampai ke pengadilan," ungkap Argap Situngkir.

Selain itu, pos bankum memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di lapisan paling bawah.

Sementara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa pos bankum selaras dengan keberadaan desa dan keluarga sadar hukum di tengah masyarakat.

Untuk itu, setiap pos bankum akan dibekali melalui pelatihan pada kades/lurah, serta paralegal oleh perwakilan warga desa untuk meningkatkan pengetahuan dan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025