Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, menyatakan, 1.185 pos bantuan hukum (bankum) di seluruh desa dan kelurahan di Malut, masyarakat dapat menerima manfaat layanan hukum termasuk penyelesaian perkara tanpa harus sampai ke pengadilan.
"Ini merupakan apresiasi karena seluruh desa dan kelurahan di Malut kini telah memiliki pos bankum," kata Kepala Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Adapun rincian penyebaran 1.185 pos bankum pada setiap kabupaten/kota di Malut yang siap memberikan layanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, yaitu Pulau Morotai sebanyak 88 pos bankum, Halmahera Tengah sebanyak 61 pos bankum, Kepulauan Sula sebanyak 78 pos bankum, Tidore Kepulauan sebanyak 89 pos bankum, Pulau Taliabu sebanyak 71 pos bankum, Halmahera Utara sebanyak 196 pos bankum, Ternate sebanyak 78 pos bankum, Halmahera Timur sebanyak 102, Halmahera Barat sebanyak 173 dan Halmahera Selatan sebanyak249 pos bankum.
"Apresiasi kepada Gubernur Malut, serta para kepala daerah, pemda, pemdes dan masyarakat yang telah bekerja sama mendorong percepatan pendirian Pos bantuan hukum. Keberadaannya penting dan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Seperti menjadi wadah layanan informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi penyelesaian sengketa tanpa perlu sampai ke pengadilan," kata dia.
Selain itu, pos bankum juga memiliki manfaat memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat desa/kelurahan, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di lapisan paling bawah.
Sementara itu, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dalam penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pendirian pos bankum sebelumnya, menyampaikan bahwa pos bankum sangat penting bagi masyarakat Malut. Terutama dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa di sekitar wilayah pertambangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa setiap pos bankum akan dibekali melalui pelatihan pada kades/lurah, serta paralegal oleh perwakilan warga desa untuk meningkatkan pengetahuan dan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat.
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025