Ambon (Antara Maluku) - Proyek pencetakan sawah di Desa Fogi, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2013 senilai Rp3 miliar diduga fiktif sehingga Kadis Pertanian setempat, Ali Wael telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

"Selain Ali Wael, Robin Sutanti selaku Direktur CV. Karya Mandiri Hoki juga telah dijadikan tersangka dalam proyek pencetakan sawah fiktif tersebut," kata Kasie Pidsus Kejari Namlea, Rido Sampe di Ambon, Kamis.

Tahun 2013, Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan mendapatkan alokasi dana pemerintah sebesar Rp3 miliar untuk proyek pencetakan sawah dan Rp1 miliar di antaranya telah dicairkan guna pencetakan 120 hektar sawah oleh CV. KMH tetapi yang direalisasikan hanyalah 28 hektare.

Tim Kejari Namlea juga telah memeriksa fisik proyek pencetakan sawah di Desa Fogi guna memperkuat bukti di lapangan.

Menurut Rido, kepala dinas telah diperiksa berulang kali oleh jaksa dan akhirnya status Ali Wael ditingkatkan menjadi tersangka bersama rekan kontraktornya.

Jaksa juga telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dalam perkara itu dan setelah dilakukan ekspose perkara, Ali Wael dan Robin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lainya terkecuali Ali Wael dan Direktur CV. Karya mandiri Hoki yakni Robin Sutanti," ujar Rido.

Kejaksaan Negeri Namlea juga telah melayangkan surat resmi kepada BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek pencetakan sawah fiktif Kabupaten Buru Selatan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015