Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memberikan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing di Kota Ambon dalam rangka menyambut Hari Karantina ke-148 pada 16 Oktober 2025.

“Kegiatan yang berlangsung di Kantor BKHIT Maluku ini terbuka untuk masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dengan usia minimal enam bulan, dalam kondisi sehat, dan tidak sedang hamil,” kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman di Ambon, Senin.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan serta mencegah penyebaran penyakit rabies di wilayah Maluku.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa rabies bukan hanya urusan hewan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Karena itu, vaksinasi rutin sangat penting untuk mencegah risiko penularan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, vaksinasi rabies dilakukan secara gratis agar semakin banyak warga yang dapat berpartisipasi. Menurut dia, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya fungsi karantina hewan dalam menjaga keamanan hayati.

“Hari Karantina tahun ini kami rayakan dengan aksi nyata. Kami ingin masyarakat tahu bahwa peran karantina bukan hanya soal pemeriksaan lalu lintas hewan, tetapi juga perlindungan dari penyakit zoonosis seperti rabies,” tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi dimulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIT dengan melibatkan sejumlah dokter hewan dari BKHIT Maluku, di antaranya drh Markus S. Salamena dan drh Matthew Papilaya.

Warga yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat langsung membawa hewan peliharaannya ke lokasi dengan memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan. Panitia juga menyediakan layanan informasi dan pendaftaran melalui nomor kontak resmi serta kode QR yang tercantum dalam pengumuman di Kantor BKHIT Maluku dan media sosial BKHIT Maluku.

Selain vaksinasi, BKHIT Maluku juga menyiapkan sesi edukasi mengenai pencegahan rabies dan tata cara pemeliharaan hewan yang sehat dan aman di lingkungan rumah tangga.

“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kepedulian pemilik hewan untuk rutin melakukan vaksinasi. Dengan begitu, Ambon dan daerah sekitarnya bisa menjadi wilayah bebas rabies,” kata Abdur Rohman.

Dia menjelaskan, rabies merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan dapat ditularkan melalui gigitan hewan seperti anjing dan kucing. Menurut data Kementerian Pertanian, masih terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang berstatus endemis rabies, sehingga upaya pencegahan melalui vaksinasi menjadi langkah penting untuk menekan kasus tersebut.

Melalui kegiatan ini, BKHIT Maluku berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus mendukung program nasional Indonesia bebas rabies 2030.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025