Ternate (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), masih menunggu surat Panwaslu setempat untuk menertibkan baliho dan spanduk bakal calon wali kota/wakil wali kota yang dipasang secara sembarangan.
Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Selasa, mengatakan, untuk menertibkan sejumlah baliho maupun spanduk peraga politik di sejumlah titik memang telah berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Satpol PP untuk membongkar, namun sebelum membongkar harus ada surat resmi dari Panwaslu Kota Ternate.
"Kami menunggu pihak panwas untuk mungkin kita duduk bersama, kita kan masih menunggu, karena tahapan ini kita tunggu dari Panwas, artinya Pemkot menunggu kapan waktu pelaksanaan penertban itu dilakukan," katanya.
Karena itu, DTKP menunggu surat tertulis dari Panwaslu Ternate, sehingga bisa mengagendakan aktifitas penertiban yang dilakukan secara terpadu, dan bersama-sama dan materi-materi yang kita turunkan tidak kepada komersil, tidak kepada materi yang berbau politik.
Tahapan pemilu ini baru dimulai pasca pendaftaran kemarin, yaitu pada tanggal 26 sampai 28 Juli hari ini, dan pihaknya tetap menunggu Panwaslu Kota Ternate untuk bersama-sama dengan Pemkot Ternate melakukan penertiban.
"Karena baliho ini bukanlah baliho komersil, melainkan baliho yang berbau politik, karena dalam ranah yang sudah masuk tahapan ini, seyogianya ini adalah bagian yang perlu dikomunikasikan antara pihak DTKP, Satpol PP dan Kesbangpol," kataya.
Meurut dia, DTKP hanya dalam tatanan ketika mereka itu baru melakukan pemasangan atribut partai ataupun atribut sosialisasi para calon kandidat, yang dipasang ditempat yang tidak diizinkan. Tetapi sepanjang baliho ataupun spanduk yang dipasang itu berbau politik, maka pihaknya harus menunggu arahan dari Panwas.
"Itu akan kita turun secara bersama-sama, pada intinya saya siap, kalau besok, surat itu datang, kita atur kapan, turun bersama-sama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dia menegaskan, DTKP tidak tebang pilih, karena apa yang lakukan itu penertiban terhadap baliho-baliho yang sifatnya komersil saja, tetapi untuk baliho dan materi-materi politik itu ada prosedurnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Selasa, mengatakan, untuk menertibkan sejumlah baliho maupun spanduk peraga politik di sejumlah titik memang telah berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Satpol PP untuk membongkar, namun sebelum membongkar harus ada surat resmi dari Panwaslu Kota Ternate.
"Kami menunggu pihak panwas untuk mungkin kita duduk bersama, kita kan masih menunggu, karena tahapan ini kita tunggu dari Panwas, artinya Pemkot menunggu kapan waktu pelaksanaan penertban itu dilakukan," katanya.
Karena itu, DTKP menunggu surat tertulis dari Panwaslu Ternate, sehingga bisa mengagendakan aktifitas penertiban yang dilakukan secara terpadu, dan bersama-sama dan materi-materi yang kita turunkan tidak kepada komersil, tidak kepada materi yang berbau politik.
Tahapan pemilu ini baru dimulai pasca pendaftaran kemarin, yaitu pada tanggal 26 sampai 28 Juli hari ini, dan pihaknya tetap menunggu Panwaslu Kota Ternate untuk bersama-sama dengan Pemkot Ternate melakukan penertiban.
"Karena baliho ini bukanlah baliho komersil, melainkan baliho yang berbau politik, karena dalam ranah yang sudah masuk tahapan ini, seyogianya ini adalah bagian yang perlu dikomunikasikan antara pihak DTKP, Satpol PP dan Kesbangpol," kataya.
Meurut dia, DTKP hanya dalam tatanan ketika mereka itu baru melakukan pemasangan atribut partai ataupun atribut sosialisasi para calon kandidat, yang dipasang ditempat yang tidak diizinkan. Tetapi sepanjang baliho ataupun spanduk yang dipasang itu berbau politik, maka pihaknya harus menunggu arahan dari Panwas.
"Itu akan kita turun secara bersama-sama, pada intinya saya siap, kalau besok, surat itu datang, kita atur kapan, turun bersama-sama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dia menegaskan, DTKP tidak tebang pilih, karena apa yang lakukan itu penertiban terhadap baliho-baliho yang sifatnya komersil saja, tetapi untuk baliho dan materi-materi politik itu ada prosedurnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015