Ternate (Antara Maluku) - KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menolak dua pasangan bakal calon (balon) karena tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju di pilkada serentak 9 Desember 2015.

Ketua KPU Bustamin Sanaba ketika dihubungi dari Ternate, Rabu, mengatakan, kedua pasangan balon yang ditolak yakni Zainuddin Umasangaji/Ridwan Sahlan dan M Joisangaji/Aunorafiq.

Alasan penolakan karena syarat dukungan bagi balon Zainuddin/Ridwan, misalnya, hanya mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, padahal kalau partai berkonflik harusnya mendapatkan rekomendasi bersama yakni harus ada dari kubu Aburizal Bakrie.

Sesuai peraturan yang tertuang dalam PKPU, kalau terjadi konflik di internal partai politik, maka pasangan balon seharusnya mengantongi dua kubu rekomendasi.

"Begitu pula untuk pasangan balon M Joisangaji/Aunurofiq, yang saat mendaftar ternyata tidak membawa rekomendasi dari partai politik dan hanya berjanji akan membawa rekomendasi partai politik yang saat ini masih menunggu perbaikan," katanya.

Oleh karena itu, dirinya menyatakan tetap konsisten menerapkan aturan yang berlaku dengan menolak pasangan balon yang tidak melengkapi syarat dukungan.

Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepsul, tiga pasangan masing-masing Safi Pauwah/Faruk Bahnan (SP/FB) yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan PBB, Rusmin Latara/Saleh Marasabesy (RL/SM) dukungan Partai Nasdem, PDIP, PAN dan PKPI, dan Hendrata Tes/Zulfahri Duwila resmi mendaftarkan diri. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015