Ambon, 18/8 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Aru, Maluku, mengawal pengembalian berkas kandidat bupati-wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat guna mengantisipasi kemungkinan ada pihak merasa dirugikan.

"Jadi berita acara pengembalian berkas telah disampaikan KPU sebagai pegangan bila nantinya ada proses lanjutan dari pihak merasa dirugikan dari tahapan pilkada yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada 9 Desember 2015," kata Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Apalagi KPU Kepulauan Aru telah merampungkan hasil penelitian perbaikan dokumen pada 14 Agustus 2015.

"Kami mengawasi seselektif mungkin hingga penetapan calon bupati-wakil bupati dijadwalkan pada 24 Agustus 2015 sehingga sejak dini harus mengantisipasi kemungkinan ada tindaklanjut dari pihak merasa dirugikan," ujarnya.

Dia merujuk perbaikan dokumen pasangan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu yang Penjabat Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kepulauan Aru tidak menandatangani berkas pencalonan (formulir B-KWK Parpol).

Begitu pun, Joseph Barens-Elisa Lazarus Darakay yang direkomendasikan DPP PPP kubu Djan Faridz.

"Jadi KPU harus menegakkan ketentuan undang-undang (UU) dalam menetapkan calon bupati-wakil bupati Kepulauan Aru yang sebenarnya Panwaslu telah melakukan klarifikasi faktual ke DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun Ketua DPD PPP Maluku versi Djan Faridz," tegas Moksen.

Pasangan Gotlief-Djafruddin mengklaim telah direkomendasikan oleh Golkar Ancol sesuai Surat Keputusan DPP Golkar bernomor Kep-1014/DPP/Golkar/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.

Anehnya surat yang sama juga diklaim kubu pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey. Rekomendasi ini dibenarkan Penjabat Ketua DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono, Paulus Mantulameten.

Gotlief-Djafruddin juga mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar versi Munas Bali bernomor R-230/GOLKAR/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015. Pengesahan rekomendasi tersebut, ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Selain itu, rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.

Bakal calon bupati-wakil bupati lainnya yang mendaftar di KPU Kepulauan Aru adalah Johan Gonga-Muin Sogalrey diusung koalisi Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia serta Welhelm Kurnala-Azis Goin (PDIP, Hanura dan PAN).

Sedangkan Joseph-Elisa direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru(30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015