Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) membuka posko pengaduan bagi semua pihak untuk mengawasi bersama proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 117 kecamatan yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Malut.
Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawai Gani di Ternate, Kamis, mengatakan posko pengaduan seleksi terbuka Panwaslu Kecamatan itu berlokasi di kantor Bawaslu Provinsi Malut di Kota Ternate.
"Kami telah mengirim surat kepada Bawaslu di 10 kabupaten/kota yang ada di Malut untuk betul-betul melakukan perekrutan anggota Panwaslu yang kredibilitas dan akuntabel, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional," katanya.
Ia meminta apabila terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan seluruh proses seleksi agar ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu juga meminta semua pihak jangan ragu melaporkan apabila ditemukan adanya pungutan biaya atas alasan apapun atau pemberian dalam bentuk apapun dari calon peserta atau pihak lain.
Baca juga: Bawaslu Maluku perpanjang pendaftaran Panwaslu di delapan daerah
"Kami selalu memberikan arahan dan masukan serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan," kata Masita.
Selain itu, ia juga berpesan terkait dengan mulai maraknya kegiatan kampanye di luar jadwal dengan menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas dan politisasi SARA, serta adanya aktifitas politik praktis ditempat keagamaan.
Masita menjelaskan, Bawaslu Malut mengeluarkan surat imbauan kepada Ketua Pengurus Partai Politik Se-Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 397/PM.OO/K1 /10/2022 diantara nya sekalipun belum ada Partai Politik, Calon Anggota legislatif, Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Kepala Daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan Pemilu, tidak boleh melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, demi menjaga kesetaraan dan suasana kondusif selama pelaksanaan Pemilu.
"Termasuk pengurus atau anggota partai Politik maupun pejabat Negara untuk dapat menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Masita.
Baca juga: Bawaslu Malut ingatkan pentingnya keterbukaan informasi Pemilu
Dia mengatakan bahwa setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai Politik maupun pejabat negara tidak boleh menggunakan politisasi suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA), baik dalam aktifitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye, dan tidak melakukan aktifitas politik di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bawaslu Malut temukan 13.930 data ganda, begini penjelasannya
Bawaslu Malut buka posko pengaduan rekrutmen Panwaslu kecamatan
Kamis, 6 Oktober 2022 17:55 WIB