Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan 13.930 data ganda keanggotaan internal maupun antarpartai politik pada dokumen kepengurusan dan keanggotaan parpol yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, hampir di semua parpol terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengurus yang tercantum di SK dengan data yang di input ke Sipol.
Total sekitar 4.599 anggota parpol terindikasi identik ganda internal dan sekitar 13.930 anggota merupakan ganda antarpartai berdasarkan data sesuai nama anggota parpol.
Ia juga menyebut masih ada parpol yang status sewa gedung atau pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan, yakni berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Muksin Amrin mengatakan temuan tersebut adalah hasil dari Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu melakukan pencermatan terhadap dokumen kepengurusan dan keanggotaan parpol yang diunggah ke Sipol KPU.
"Olehnya itu, Bawaslu telah melaksanakan pleno pimpinan terkait pengesahan terhadap hasil pencermatan tersebut yang nantinya, seluruh data hasil pencermatan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi Malut, baik itu terkait data kepengurusan parpol yakni kesesuaian antara SK dengan data yang di input ke Sipol, keberadaan dan status kantor atau sekretariat serta keterwakilan jumlah perempuan yang telah kami cermati," kata dia.
Untuk itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Malut terkait dengan hasil pencermatan yang telah dilakukan terhadap dokumen administrasi kepengurusan dan keanggotaan parpol dalam Sipol.
Berdasarkan hasil pencermatan itu, katanya, hampir di semua parpol terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengurus yang tercantum di SK dengan data yang di input ke Sipol, termasuk soal kantor juga masih ada parpol yang status sewa gedung atau pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan yakni berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Enam calon anggota Bawaslu Malut lolos tes kesehatan dan wawancara