Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), akan menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang penyelidikan dilakukan sejak 2016.
Kajari Halut, I. Ketut Tarima Darsana dihubungi dari Ternate, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dilakukan penyelidikan sebelum dirinya menjadi Kajari di Halut dan sudah menjadi atensi dari Kejati Malut, sehingga kasus ini akan dituntaskan.
"Kami mendatangkan tim dari BPKP ke Halut, untuk melakukan verifikasi langsung ke panwascam, se-Halut. Kita sekarang tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujarnya.
Meski temuan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut pada 2015 senilai Rp3,08 miliar dari dari total anggaran yang bersumber dari APBD Rp4.8 miliar oleh BPK, kemudian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp96 juta.
Namun pihak Kejari tetap mengusut hingga ke tingkat panwascam dengan mendatangkan BPKP untuk mengaudit kembali kerugian negara. Jika hasil penghitungannya sudah diterbitkan maka selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka dan pemberkasan.
Ditanya mengenai jumlah dan nama-nama calon tersangka kasus dugaan dana Panwaslu, Kajari enggan menyebutkannya karena kasus ini masih dalam penanganan sehingga nanti baru disampaikan jika sudah ditetapkan tersangka, sambil menunggu penghitungan dari BPKP.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halut, Takdir Barakati mengapresiasi kinerja Kejari Halut dibawah kepemimpinan I. Ketut Tarima Darsana atas upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Panwaslu yang mangkrak sejak 2016.
Kejari Halut akan tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Panwaslu
Sabtu, 7 November 2020 17:05 WIB