Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Provinsi Maluku lewat pengembangan sumberdaya manusia (SDM) hadapi era digital.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Reza Adityas Ananda melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa menyampaikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pemangku kepentingan di Maluku bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman untuk mengelola, melindungi, dan memanfaatkan KI di tengah perkembangan teknologi saat ini.
Reza menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan era digitalisasi telah membawa berbagai peluang sekaligus tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan KI. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam dari pemangku kepentingan terutama pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat menjadi penting
“Era Digital membuka peluang besar bagi daerah untuk bisa memasarkan produk unggulan secara global.
Namun, perlindungan KI harus menjadi hal mutlak sebagai identitas dan juga penjamin originalitas agar inovasi lokal yang ada tidak disalahgunakan.
Bimtek yang dihadiri jajaran pemangku kepentingan bidang KI di pemerintahan daerah dengan mencakup materi Perlindungan KI di Era Digital soal wawasan tentang ancaman pelanggaran KI, seperti pembajakan digital dan pelanggaran hak cipta online, Pengelolaan dan pendaftaran KI secara digital melalui portal dgip.go.id, dan Pemanfaatan KI untuk mendukung ekonomi digital, dalam hal ini strategi memanfaatkan KI untuk memperkuat branding identitas produk lokal dipasar global.
Salah satu hal yang disoroti dalam bimtek ini adalah kolaborasi antar pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk melindungi KI Personal, Komunal Wilayah Maluku dan produk lokal yang sudah terdaftar dalam database KI.
Dimana bukan hanya Kemenkumham yang memiliki andil dalam tugas tersebut, tetapi juga ada peranan pemerintah dan masyarakat yang turut berkontribusi mengawal potensi KI yang dimiliki provinsi Maluku.
Oleh sebab itu perlu dilakukan beberapa pelatihan lain terkait KI yaitu, Strategi Branding, Digital Marketing, Bisnis Marketing, dan IP Talks melalui web binar series.
Dengan demikian, pemahaman pemangku kepentingan tentang perlindungan KI di era digital bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi kunci untuk melindungi inovasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga warisan budaya lokal untuk tetap lestari di persaingan global kini.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi Langkah awal kita untuk membangun kesadaran dan pengetahuan secara komprehensif akan pentingnya Kekayaan Intelektual," katanya.
Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah daerah bersama pelaku usaha dan Masyarakat akan bisa bersinergi untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis digital mendukung program Indonesia Emas 2045.