Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terhadap 31 kasus dengan nilai Rp8 miliar.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, M.M di Ternate, Selasa, mengatakan sidang TP-TGR ini akan menyidangkan 31 berkas dengan enam temuan, enam rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp8 miliar.
"TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi Inspektorat baik yang bersifat material maupun nonmaterial," ujarnya.
Dia menyebut, sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga maupun aparatur sipil negara (ASN) mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami.
Sementara itu, Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengungkapkan, sidang majelis ini digelar untuk mengingatkan tentang siapa yang harus menyelesaikan, sehingga memberikan jaminan kepastian kepada pihak ketiga maupun ASN.
Samsuddin melanjutkan, sidang ini berpotensi memulihkan keuangan daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara.
"Laporan dari Inspektur, hasil dari TP-TGR ini kan menjadi salah satu potensi PAD kita. Pendapatan daerah itu pasti ada dari TP-TGR," kata Samsuddin.
Oleh karena itu, Pj Gubernur Malut berharap agar sidang ini dapat berjalan dengan baik dan dapat terselesaikan, dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.
Sidang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Utara, Kepala Inspektorat Malut Birwan, Pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku Utara serta ASN.