Ternate, 22/8 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara akan membongkar proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)Bastiong, karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Manajemen PPN Bastiong juga tidak memproses Izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), sehingga kami akan menghentikan secara paksa aktivitas pembangunannya,"kata Kepala DTKP Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Sabtu.

Kendati aktivitas pembangunan itu dibangun menggunakan APBN, namun untuk mendirikan bangunan, idealnya harus mengurus IMB.

Begitu pun, Amdal Lalin untuk mendirikan sebuah bangunan dan pengendalian ruang sebelum terpenuhi Amdal.

Oleh karena itu, pihaknya akan menghentikan proses pembangunan di lokasi PPN Bastiong karena sejak awal pekerjaan proyek pada Juni 2005 hingga saat ini belum mengkonfirmasi kepada DTKP atau melengkapi dokumen pendukung yang menjadi syarat untuk menerbitkan IMB, Amdal dan Amdal lalin.

Rizal telah memperingatkan konsultan yang menangani proyek PPN agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi IMB.

"Sekalipun sumber pendanaan itu melalui APBN. Namun UU No. 27 tahun 2008 itu mengisyaratkan tidak ada pungutan, hanya saja wajib melakukan pengurusan IMB," katanya.

Dia mengatakan, realisasi proyek yang bermasalah itu juga mengakibatkan masyarakat melakukan pemalangan jalan ke lokasi pembangunan PPN.

"Masyarakat juga protes soal pengerjaan proyek yang tidak memperhatikan debu maupun material bangunan yang jatuh di jalan," ujar Rizal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015