Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyikapi polemik terkait lahan Asrama Militer (Asmil) OSM di Ambon.
Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura Kolonel Inf. Heri Krisdianto dalam keterangan tertulisnya di Ambon, Minggu, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan di media yang menyoroti dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan tersebut.
“Kami memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan ini. Sebagai bagian dari keluarga besar rakyat Maluku, TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berdasarkan hukum dalam setiap tindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menghargai setiap masukan dan kritik konstruktif, termasuk dari masyarakat dan tokoh lokal, demi terciptanya keharmonisan bersama.
Menurut Kapendam, Kodam XV/Pattimura telah berulang kali menjelaskan status hukum lahan Asmil OSM secara komprehensif. Namun demikian, ia menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang berupaya menguasai lahan tanpa dokumen sah dan terus menyampaikan pemberitaan dengan narasi yang bias.
“Framing pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Kapendam menjelaskan bahwa Kodam XV/Pattimura merupakan pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat (1950) serta penguasaan faktual sejak 1958.
Ia menambahkan, tanah tersebut telah beralih dari hak kolonial (eigendom verponding) menjadi aset negara pasca-kemerdekaan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
“Tanah Asmil OSM telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem SIMAK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta berbagai peraturan turunannya,” jelasnya.
Kodam XV/Pattimura, lanjut dia, memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanfaatan dan pengamanan aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan.
Terkait penghuni asrama, Kodam menegaskan tetap menghormati semua pihak yang tinggal di kawasan itu, baik anggota TNI aktif, purnawirawan, maupun masyarakat sipil. Namun, status hunian bersifat fungsional untuk kepentingan dinas militer, bukan kepemilikan pribadi.
Sementara terkait klaim tanah adat, Kapendam menekankan bahwa TNI menghormati hak masyarakat adat sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk bukti penguasaan terus-menerus dan pengakuan resmi pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
“Putusan pengadilan yang telah menolak gugatan para penggugat menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk klaim tersebut. Tanah bekas ulayat yang tidak lagi dikuasai masyarakat hukum adat, sesuai UUPA, menjadi tanah negara,” ujarnya.
Kodam XV/Pattimura, kata Kapendam, tetap berkomitmen mengedepankan dialog, menghormati supremasi hukum, dan menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat Maluku.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga Maluku yang damai, adil, dan rukun dalam bingkai NKRI. Hukum adalah panglima, dialog adalah jalan, dan persatuan adalah tujuan,” pungkasnya.
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025