Ternate, 1/9 (Antara Maluku) - Legislator dari Partai Golkar di DPRD Maluku Utara (Malut) Edi Langkara meminta kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk mengevaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajarannya yang penyerapan anggarannya rendah.

"Sesuai data yang ada, penyerapan anggaran di Pemprov Malut baru mencapai 50 persen lebih, padahal sekarang sudah memasuki bulan September dan ini jelas menunjukan bahwa SKPD di lingkup Pemprov Malut tidak bekerja secara maksimal khususnya dalam melaksanakan programnya," katanya di Ternate, Selasa.

Menurut dia, jika dalam evaluasi terbukti bahwa rendahnya penyerapan anggaran, karena para pejabat di SKPD itu, terutama kepala SKPD tidak serius dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya maka Gubernur Malut harus mengganti dengan pejabat yang lebih berkompeten.

Langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti sejumlah menteri yang dinilai tidak menunjukan kinerja baik, menurut Edi Langkara, seharusnya juga dilakukan oleh Gubernur Malut terhadap pimpinan SKPD di jajarannya yang tidak menunjukan kinerja baik.

Edi Langkara mengatakan, kekhawatiran pimpinan SKPD dalam mengambil kebijakan untuk mempercepat penyerapan anggaran karena takut mengalami kasus hukum sebenarnya tidak perlu merasa seperti itu kalau tetap mematuhi prosedur aturan yang berlaku.

Lagi pula kata Edi Langkara, Presiden Jokowi telah menjamin bahwa pejabat di daerah yang melakukan kebijakan yang sifatnya administratif terkait percepatan penyerapan anggaran, tidak akan di pidana, tetapi kebijakan ini jangan lalu mengabaikan aturan yang ada.

Sebelumnya Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengatakan, penyerapan anggaran di Pemprov Malut agak terlambat karena berbagai faktor di antaranya kendala teknis, misalnya dalam pengerjaan proyek bahan bakunya harus mendatangkannya dari luar Malut dan membutuhkan waktu yang lama.

Namun, menurut Gubernur, dirinya menginstruksikan pimpinan SKPD di jajarannya untuk melakukan berbagai terobosan guna mempercepat penyerapan anggaran dengan catatan terobosan yang dilakukan itu tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015