Ambon, 6/9 (Antara Maluku) - Rencana pembangunan instalasi Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Negeri Suli dan Tulehu, Kecamatan Salahtu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah terkendala pembebasan lahan.

"Status proyeknya dalam proses konstruksi tetapi tanah yang dibebaskan baru 60 persen," kata Manejer PT. PLN (Persero) unit instalasi pembangkit XIV UPK Pembangkit dan Jaringan Papua-Maluku-2 Ambon, Tri Haryanto di Ambon, Minggu.

Tersisa 40 persen lahan belum bisa dibebaskan padahal itu merupakan salah satu lokasi sumber panas, sementara dari pihak Jepang sudah menunggu batas waktu terakhir hingga November 2015 tetapi sampai sekarang belum terealisasi.

"Upaya kita sampai ke tingkat kejaksaan dan sudah dilakukan dialog, karena masalahnya ada tiga pemilik lahan diantaranya kakak beradik dan satu saudara angkat dari keluarga Patirane, kemudian keluarga Sitanala dan masyarakat Tulehu," katanya.

Upaya PLN dengan pihak Kejaksaan, BPN, dan keamanan, sudah melakukan pendekatan sejak akhir Agustus 2015 di kantor desa Suli dengan keluarga Sitanala.

Tetapi dengan keluarga Patirane masih terkendala, karena nyaris terjadi bentrok internal yang menjurus ke kriminal antara keluarga, kemudian prosesnya dibawa sampai ke pangadilan.

Menurut Tri Haryanto, pihaknya masih melakukan pendekatan dan menjdwalkan mengundang lagi keluarga tersebut melalui perwakilan pada pekan depan.

"Kami pernah ditanyakan pihak konsultan dari Jepang dan rencananya akan datang ke Ambon untuk memastikan lahan itu tidak ada lagi masalah sosial, karena baik knsultasn maupun Kedubes Jepang di Jakarta telah memberikan batas waktu sampai Nopember 2015," ujarnya.

PLN juga sudah melakukan berbagai upaya termasuk konsolidasi dengan pihak keamanan yakni Polres Ambon dan PP Lease serta Polsek maupun TNI di salahutu, namun, sampai sekarang upaya ini belum menghasilkan yang terbaik.

"Kami usulkan sesuai saran jaksa akan memberikan fatwa bahwa akan dikonsinyasi ke pengadilan agar tanahnya bisa berstatus quo dan dimiliki oleh negara sehingga nanti tidak ada yang mengganggu atau pun mengklaim sebagai pemilik," jelas Tri Haryanto.

Karena pihak BPN juga akan kerepotan kalau waktunya terlalu mepet untuk memproses administrasi sertifikat tanah, pengukuran dan sebagainya dan harapan BPN pada September 2015 bisa selesai.

Persoalan lahan ini juga sudah pernah disampaikan manejer PT. PLT (persero) wilayah Maluku-Malut kepada Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua pada 17 Agustus 2015, mengingat waktu makin dekat dan harusnya sudah bebas sejak tahun lalu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015