Ambon, 22/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) Kristen Urimessing A3 Ambon yang menganiaya tiga murid hingga mengalami luka di kepala.

"Sesuai aturan normatif yang berlaku maka oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan kepada tiga murid SD pada Sabtu (19/9), dibebastugaskan dari fungsi selaku guru dan akan dibina di Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon untuk jangka waktu yang belum ditetapkan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin.

Menurut dia, tindakan guru tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai sehingga harus diberikan sanksi kepegawaian dibebaskan dari tugas guru.

Sanski diberlakukan untuk menjadi pembelajaran bukan hanya tenaga pendidik tetapi bagi seluruh aparatur Pemkot Ambon. Selain itu juga mengurangi dampak psikologis siswa di sekolah tersebut.

"Sanksi ini kemudian diakui dan diterima oknum guru dan orang tua murid. Walapun pada awalnya orang tua siswa keberatan tetapi setelah dijelaskan,maka dapat diterima, dan atas insiatif mereka menarik laporan pengaduan karena sanksi yang diberikan Pemkot cukup keras," katanya.

Richard mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa walaupun itu tidak direncanakan secara tidak sengaja tetapi hal itu merupakan kelalaian, dan atas kelalain diberikan sanksi.

"Kita coba mendalami dan sikapi secara seksama dari keterangan ketiga siswa ternyata guru ini baik dan sangat komunikatif dengan siswa, tetapi hal tersebut tidak berarti diabaikan, kami telah mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan, untuk membahas kasus tersebut secara autentik, dengan menghadirkan guru, kepala sekolah, orang tua murid, kepala BKK, Kepala Dinas Pendidikan.

Kasus penganiayaan berawal dari penugasan guru mata pelajaran pendidikan jasmani kepada siswa kelas enam, tetapi karena apa yang ditugaskan tidak sesuai maka secara emosional dan tidak terencama terjadi tindakan kekerasan.

"Tindakan yang terjadi diakui sang guru terjadi secara tiba-tiba tanpa disengaja, karena saat melakukan tindakan pemukulan di tangan kanan sementara memegang pisau cutter, sehingga isi pisau menggores kepala ketiga siswa dan terjadi pendarahan," katanya.

Diakuinya, kasus ini sangat memprihatinkan dunia pendidikan mengingat akhir-akhir ini kasus kekerasan marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia.

"Saya berharap kasus ini merupakan yang terakhir terjadi di Ambon, jangan ada lagi guru yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa," kata Richard.

Ia menambahkan, selain memberikan sanksi kepada guru, pihaknya juga akan memberikan sanksi tertulis kepada Kepala Sekolah sebagai bagian manajemen pendidikan.

"Jangan hanya oknum guru yang dipersalahkan jika terjadi tindakan, tetapi bagaimana pihak sekolah bersama dengan arif melihat perilaku guru dan siswa sebagai bagian sebuah manajeman pendidikan," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015