Ambon, 8/10 (Antara Maluku) - Sekolah tinggi ilmu administrasi Abdul Aziz Kataloka ( STIA ALAZKA) Ambon memperjuangkan pengakuan akreditasi B dalam upaya bersaing dengan perguruan tinggi lainnya di Maluku maupun di Indonesia pada umumnya.

"STIA ALAZKA Ambon masuk Akreditasi C untuk Administrasi Negara maupun Niaga sehingga memperjuangkan peningkatan status B," kata Ketua STIA ALAZKA Ambon, Zainal Refulngilwarin usai memimpin rapat senat, di Ambon, Kamis.

Karena itu, civitas akademika STIA ALAZKA berbenah diri dalam berbagai aspek agar perjuangan peningkatan akreditasi B terealisasi pada 2016.

"Kami sedang merampungkan dokumen untuk nantinya disampaikan ke Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang memotivasi STIA ALAZKA memperjuangkan peningkatan akreditasi dinaikkan status menjadi B antara lain para dosen sebagian besar yang mengajar bergelar S -2 dan ada beberapa diantaranya sedangkan merampungkan program S-3.

Begitu pun, 16 dosen yang mengajar dari FISIP Universitas Pattimura (Unpatti) telah menyelesaikan teori di Universitas Hasanuddin, Makassar.

"Mereka memang merupakan tenaga dosen honorer yang dipercayakan sebagai pengelola dan pembina di STIA ALAZKA Ambon sehingga pastinya berimbas juga terhadap kualitas penyelenggara pendidikan di sini," tegas Zainal.

Dia mengemukakan, STIA ALAZKA yang didirikan pada 2011 atas keprihatinan sejumlah dosen maupun tenaga akademik di Unpatti Ambon atas keterpurukan pendidikan akibat konflik kemanusiaan pada 1999.

Karena itu, STIA ALAZKA dengan dukungan Yayasan berkatagori sebagai salah satu lembaga pendidikan yang sehat dan tidak ada silang sengketa dari tujuh parameter karena tidak ada kelas jauh intensif berbenah diri.

"Kelas jauh hanya untuk Universitas Terbuka (UT)yang disetujui pemerintah karena persyaratannya lengkap," katanya.

Dia mengemukakan, membuka perkuliahan kelas jarak jauh haruslah memenuhi sejumlah persyaratan Undang - Undang(UU), termasuk tidak boleh ada kepengurusan ganda.

"Hal itu menjadi standar bagi dunia pendidikan perguruan tinggi swasta(PTS) di Tanah Air karena bila melanggar, maka terancam didegradasi," ujar Zainal.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015