Ambon, 27/10 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan muatan membangun kepekaan terhadap pelayanan publik.

"Saya mengapresiasi pemerintah pusat yang mengalokasikan kegiatan rapat koordinasi kesekretariatan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah yang muatannya bagaimana membangun kepekaan dan responsifitas aparatur sipil negara(ASN) terhadap tugas utama pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," katanya, di Ambon, Selasa.

Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Asisten Bidang Perekonomian Setda Maluku, M.Z. Sangadji pada Pembukaan Rapat Koordinasi tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pedoman dan acuan yang sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.

"Ibarat orang beragama, Undang-Undang ini, "Kitab Suci" setiap institusi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia perlu mempedomani ketentuan tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, sebagai sebuah produk regulasi yang tergolong baru, implikasi di daerah perlu mendapatkan pembekalan dan pencerahan terkait substansi yang termuat di dalamnya.

Salah satu materi paling mendasar yang diatur adalah menyangkut penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Ada tiga klasifikasi yang diterapkan yaitu, urusan bersifat absolut, konkuren dan pemerintahan umum," tegas Gubernur.

Ketiganya memiliki landasan filosofis maupun tataran implementatif yang berbeda. Namun, ketiganya berada dan efektif berlaku pada ruang yang sama, yakni provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Karena berbeda, diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan sehingga benar-benar efektif," kata Gubernur.

Dia menilai, masing-masing level pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota harus memahami apa yang menjadi kewenangannya.

Strategisnya, sampai dimana pengaturan dan batasan-batasan urusan pemerintahan yang harus dikerjakan dan apa saja yang bukan berada pada kewenangannya.

"Ini hal mendasar yang harus disinkronkan agar dalam implementasinya tidak terjadi benturan di lapangan. Kita berharap ke depan tidak lagi terjadi penyumbatan dan berujung pada inkonsistensi atau bahkan konflik antar level pemerintahan," kata Gubernur.

Selanjutnya, pada rapat koordinasi ini lebih fokus bagaimana memilah dan merancang program dan kegiatan yang selaras dengan alokasi-alokasi anggaran, baik yang dibiayai dengan pos anggaran APBD maupun melalui APBN.

Penyiapan rencana kerja yang menetapkan program dan kegiatan pembangunan melalui APBD harus benar-benar didisain secara tepat urusan maupun pembiayaannya.

Begitu pula kewenangan absolut, konsekuen dan pemerintahan umum dari pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di daerah harus berada pada pos anggaran yang sesuai, yakni dekonsentrasi dan tugas pembantuan," ujar Gubernur Said. 

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015