Ternate, 4/11 (Antara Maluku) - TNI-AL menggelar Operasi Keamanan Laut (OKL) di perairan Tidore Kepulauan dan Ternate, Maluku Utara (Malut), dengan menggunakan KRI HIU-634 di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dibawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Koarmatim (Guskamlatin).
Komandan KRI HIU, Mayor Rafael Dwinatu, di Ternate, Rabu, mengatakan, tugas KRI tersebut adalah menjaga kedaulatan Negara dan menegakkan Hukum di wilayah laut NKRI, guna mencegah terjadinya pelanggaran wilayah dan tindak pidana laut.
"Aksi penangkapan ikan secara ilegal maupun transaksi BBM ilegal merupakan ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan bagi pembangunan Nasional, jadi hal-hal seperti itu perlu sekali diatasi, sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan Negara," ujarnya.
Dia mengatakan, HIU-634, merupakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) jenis patroli tipe Fast Patrol (FPB) generasi ke-5 produksi PT PAL Indonesia, yang berdinas TNI AL, berdasarkan SKEP Panglima TNI NO Skep/13/1/2000 dan SKEP KASAL NO. Skep/562/V/2000 tertanggal 03 Mei 2.000.
"Awal mula penugasan, KRI HIU 634 merupakan unsur dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), kemudian pada 2013 dilaksanakan pemasangan dan Instalasi Rudal C-802, maka, kapal ini masuk ke jajaran Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmatim, seiring dengan peningkatan kemampuan tempur di laut," tandas Mayor Rafael.
Dia mengakui, selama melakukan operasi di perairan Provinsi Malut belum mendapatkan oknum yang beroperasi secara ilegal di kawasan laut Halmahera.
Para nelayan diharapkan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, karena ketika kedapatan akan diperiksa kapalnya beserta muatan, personil dan dokumennya.
Terkait dengan keselamatan, maka masyarakat, khususnya di Malut agar menaati aturan yang berlaku di perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Komandan KRI HIU, Mayor Rafael Dwinatu, di Ternate, Rabu, mengatakan, tugas KRI tersebut adalah menjaga kedaulatan Negara dan menegakkan Hukum di wilayah laut NKRI, guna mencegah terjadinya pelanggaran wilayah dan tindak pidana laut.
"Aksi penangkapan ikan secara ilegal maupun transaksi BBM ilegal merupakan ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan bagi pembangunan Nasional, jadi hal-hal seperti itu perlu sekali diatasi, sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan Negara," ujarnya.
Dia mengatakan, HIU-634, merupakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) jenis patroli tipe Fast Patrol (FPB) generasi ke-5 produksi PT PAL Indonesia, yang berdinas TNI AL, berdasarkan SKEP Panglima TNI NO Skep/13/1/2000 dan SKEP KASAL NO. Skep/562/V/2000 tertanggal 03 Mei 2.000.
"Awal mula penugasan, KRI HIU 634 merupakan unsur dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), kemudian pada 2013 dilaksanakan pemasangan dan Instalasi Rudal C-802, maka, kapal ini masuk ke jajaran Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmatim, seiring dengan peningkatan kemampuan tempur di laut," tandas Mayor Rafael.
Dia mengakui, selama melakukan operasi di perairan Provinsi Malut belum mendapatkan oknum yang beroperasi secara ilegal di kawasan laut Halmahera.
Para nelayan diharapkan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, karena ketika kedapatan akan diperiksa kapalnya beserta muatan, personil dan dokumennya.
Terkait dengan keselamatan, maka masyarakat, khususnya di Malut agar menaati aturan yang berlaku di perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015