Ternate, 6/11 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara memanggil manajemen PT Pelindo terkait adanya pembangunan di areal dermaga Pelabuhan Bastiong yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Jumat mengatakan pihak Pelindo beralasan mereka membangun di areal perusahaan sehingga merasa tidak perlu harus mengantongi IMB.

Rizal mengatakan, dalam ketentuan undang-undang tidak dipungut biaya, sehingga tujuan dari pada membuat IMB tersebut adalah untuk mengontrol kawasan dari tata ruang kota dan hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaat ruang.

Dia juga meminta pihak pelaksana agar segera mengurus IMB. Sistem pengelolaan anggaran APBN maupun APBD tetap wajib mengantongi IMB, sekalipun bangunan itu adalah bangunan fasilitas milik pemerintah yang dipergunakan secara umum oleh masyarakat maupun pemerintah.

Rizal menambahkan, jika PT Pelindo tetap tidak mau mengurus IMB, maka mau tidak mau terpaksa proyek pekerjaan pembangunan jembatan dipelabuhan Bastiong tersebut akan dihentikan oleh DTKP sebagaimana yang dilakukan beberapa bulan lalu di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bastiong karena tidak memiliki ijin dari Kelurahan yang menjadi syarat dan instrumen untuk terbitnya IMB.

"DTKP tetap mengeluarkan IMB tersebut, namun minimal ada ijin atau rekomendasi juga dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate. Sebab ini bisa dipastikan ada terumbu karang dan biota laut ada yang rusak dan mati. Namun jika pembangunan itu demi kemaslahatan orang banyak tentunya harus ada kordinasi dengan pemerintah Kota melalui instansi terkait, sehingga dalam prinsip kerja kitatetap saling mengawasi dan mengisi," katanya.

Sementara itu, Pengamat Tata Ruang Kota Ternate, Yanto Yunus ketika dihubungi menyatakan, berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2008 tentang pajak dan restribusi daerah, dimana bangunan milik pemerintah baik sumber dananya APBN,APBD dan Rumah Tangga (RT) wajib mengantongi IMB sebelum dilakukan pembangunan.

"Proyek pembangunan yang tidak memiliki IMB dan papan proyek seharusnya dihentikan paksa oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate. Sebab dalam proses tender dan aturan dalam pekerjaan, itu semua telah dipahami oleh para kontraktor dan PPK," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015