Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berpartisipasi dalam Dialog Interaktif “Ternate Pagi Ini” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate.

 Dialog yang berlangsung di Studio Pro 1 RRI Ternate mengangkat tema “KUHP dan KUHAP Baru: Apa yang Berubah?” sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional (14/1).

Dialog menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, serta Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani dipandu oleh presenter Wahyudi Yahya. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang konstruktif dalam menjelaskan substansi dan arah kebijakan hukum pidana nasional yang baru kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Eki Indra Wijaya menjelaskan  pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia.

Ia memaparkan sistematika KUHP baru, ruang lingkup pengaturan, serta sejumlah penyesuaian norma pidana, termasuk penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan pidana denda dan alternatif pemidanaan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Ia menekankan KUHAP baru dirancang untuk memperkuat jaminan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan. Menurutnya, pengaturan tata cara pelaksanaan hukum acara pidana tersebut bertujuan menciptakan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas due process of law.

Sementara itu, Muhammad Tabrani menyoroti aspek historis pembentukan KUHP, visi pembaruan hukum pidana nasional, serta tantangan implementasi di tengah dinamika sosial masyarakat. Ia menegaskan pentingnya peran akademisi dan masyarakat dalam mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru agar selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Dialog berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif pendengar RRI Ternate yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu penghinaan, tudingan tindak pidana korupsi, pencucian uang, pidana mati, ingkar janji dalam hubungan keperdataan yang disertai kekerasan, keadilan restoratif, hingga ketentuan sanksi pidana dalam KUHP baru.

Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan pemahaman publik serta mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan dialog interaktif tersebut sebagai sarana strategis sosialisasi hukum kepada masyarakat. Menurut Argap, pemanfaatan media radio menjadi langkah efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan literasi hukum.

“Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong keterlibatan aktif jajaran untuk bersinergi dengan seluruh pihak termasuk media, akademisi, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam kegiatan edukasi hukum. Pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci agar implementasinya berjalan konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Argap.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026