Ternate, 7/11 (Antara) - Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengganti tiga Ketua Panwascam karena meninggalkan tugas selama berlangsungnya tahapan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Kami akhirnya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Panwascam Lede dan Tabona serta annggota Panwascam Taliabu Timur," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mochtar Tidore, saat dihubungi dari Ternate, Sabtu.

Hal tersebut menyusul telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu No.02-KEP Tahun 2015.

Mochtar mengemukakan, pemberhentian antar waktu tersebut dilakukan karena mereka tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua maupun anggota Panwascam.

"Bahkan ada di antaranya yang tidak pernah mengikuti pleno di tingkat kecamatan yang dipimpinnya selama ini, sehingga keputusan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena memang tidak melaksanakan tugas," tandasnya.

Dia merujuk anggota Panwascam Taliabu Timur sudah tiga kali pleno yang dilakukan belum pernah hadir dan tidak pernah melaksanakan tugas, sehingga tidak mungkin dipertahankan.

Sedangkan, SK Panitia Pengawas Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Puliabu Taliabu tentang pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan kepada Bawaslu Maluku Utara.

SK No.061/ PWS / PT/X /2015 dengan mengacu pada pelaksanaan ketentuan pasal perundang - undangan No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015