Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) intensif menyosialisasikan larangan penggunaan senjata tajam (sajam) di tengah masyarakat, guna menekan terjadinya gangguan kamtibmas.
"Polres Taliabu menyosialisasikan kepada masyarakat soal bahaya memakai senjata tajam, guna menekan tingginya angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Komang Suriawan dihubungi, Selasa.
Dia menyebut, sosialisasi itu terkhusus pada warga Kecamatan Lede dan warga di Kabupaten Pulau Taliabu.
Oleh karena itu, Polres Pulau Taliabu menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan senjata tajam , agar kebiasaan yang sesuai UUD darurat itu sangat dilarang bisa dihentikan.
Untuk Polres Taliabu akan mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam
"Sekarang UUD sangat melarang tindakan-tindakan seperti itu bahkan ada ancamannya," katanya.
Sementara itu, sosialisasi ini akan menggandeng Pemkab Pulau Taliabu, agar kebiasaan membawa senjata tajam segera ditinggalkan.
Sementara itu, Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko sebelumnya, telah menginstruksikan seluruh personel di jajaran Polres Kabupaten Pulau Taliabu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindarkan setiap tindakan, perbuatan, perkataan serta sikap yang kontra produktif.
"Saya meminta seluruh jajaran personel Polres Pulau Taliabu bisa menjadi personel Polri yang mencintai dan dicintai oleh masyarakat," kata Kapolda.
"Selain itu, Saya juga berpesan kepada Personel Polres Pulau Taliabu agar memiliki rasa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan," ujarnya.
Polres Taliabu sosialisasikan larangan penggunaan senjata tajam
Senin, 6 Maret 2023 19:32 WIB