Ambon, 25/11 (Antara Maluku) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendesa) melakukan seleksi tenaga pendamping program dana desa di Kota Ambon, Provinsi Maluku, 23 - 25 November 2015.

Tahapan yang dilaksanakan yakni seleksi wawancara, setelah seleksi administrasi dilaksanakan Kemendesa untuk seluruh Indonesia, kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa (BPPMD) Kota Ambon, Min Tupamahu di Ambon, Selasa.

"Hasil seleksi administrasi yang dilakukan sebanyak 500 orang lolos verifikasi dan akan sementara melakukan seleksi wawancara selama tiga hari oleh Kemendesa dan BPMD Provinsi Maluku," katanya.

Menurut dia, hasil seleksi tersebut nantinya Kota Ambon akan mendapatkan 10 tenaga pendamping yang akan bertugas di lima kecamatan di Ambon.

Satu kecamatan yang jumlah desa lebih dari sembilan akan mendapatkan dua orang tenaga pendamping, sebaliknya jika desa di bawah sembilan hanya mendapatkan satu tenaga.

"Ambon terdapat lima kecamatan jadi kurang lebih nantinya ada dua atau tiga kecamatan yang akan mendapatkan dua tenaga pendamping untuk setiap kecamatan," katanya.

Min mengatakan, setelah tahapan seleksi selesai pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemendesa untuk penempatan para tenaga pendamping tersebut.

"Kami menyesuaikan peraturan yang ditetapkan, sebelum para tenaga yang lulus seleksi tersebut melakukan tugas di setiap kecamatan atau desa di Kota Ambon," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahun 2015 sebanyak 30 desa dan negri di Ambon akan menerima dana desa sebesar Rp9,6 miliar. Total dana yang telah diterima hingga saat ini Rp3,2 Miliar yang terbagi menjadi setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta.

Proses penyaluran dana desa telah dilakukan dalam dua tahapan yakni tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan saat ini dalam proses penyaluran dana tahap ketiga.

"Seluruh desa di Ambon telah menerima bantuan dana desa, penyaluran telah dilakukan dalam dua tahapan dan masih menunggu tahapan ketiga penyaluran," ujarnya.

Ia menambahkan, aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan di Ambon juga dilatih verifikasi dan pertanggung jawaban dana desa.

Pelatihan aparatur pemerintah kecamatan diperlukan dalam pelaksanaan otonomi desa dan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas bagi camat dan staf agar dapat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan.

"Diterbitkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang desa, kecamatan di samping harus mengelola potensi internal juga mengelola desa dan kelurahan, karena itu dibutuhkan kemampuan manajeman yang tangguh dalam perencanaam, pengorganisasian pelaksanaan dan fungsi kontrol," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015