Ambon, 1/12 (Antara Maluku) - Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Lembaga Pengabdian Pemuda Bangsa (LP2B) merehabilitasi secara sosial 150 orang pemuda korban penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon.

"Masih dalam proses rehabilitasi, tapi hingga akhir November 2015 sudah 150 orang yang ditangani," kata Direktur LP2B, Madina Mansyur, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan 150 orang pemuda korban penyalahgunaan narkoba tersebut didapatkan melalui proses penjangkauan langsung di masyarakat dan ada juga yang datang melaporkan diri secara sukarela.

40 dari 150 orang korban penyalahgunaan narkoba yang sedang ditangani itu, didanai oleh Kementerian Sosial melalui program Indonesia Darurat Narkoba, sedangkan 110 orang lainnya ditangani sendiri oleh LP2B.

"LP2B menjadi satu-satunya IPWL di Kota Ambon yang berada dibawah Kemensos untuk merespon Indonesia Darurat Narkoba. Memang hanya 40 orang yang dikuotakan, tapi kami tetap merespon para korban lainnya yang melapor," katanya.

Kendati menjadi IPWL, LP2B hanya melakukan tindakan rehabilitasi sosial berupa pencatatan, assessment atau penilaian kondisi korban, konseling dan rekreasi untuk menghibur para korban.

Sedangkan untuk tindakan medisnya, para korban akan dirujuk langsung ke IPWL Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai IPWL, seperti Rumkit Bhayangkara, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.M. Haulussy.

"Kami tidak melakukan rehabilitasi medis karena bukan kapasitas. Kami biasanya langsung mendatangi klinik pratama BNNP Maluku atau mereka dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai IPWL oleh BNN pusat," ujar Madina.

Selain berkecimpung di bidang anti narkoba, dia mengemukakan, lembaganya juga aktif melakukan kegiatan dan kampanye untuk menurunkan tingkat penularan HIV/AIDS karena kedua masalah secara tidak langsung tersebut saling berhubungan.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015