Ambon, 8/12 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa dengan meluncurkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa dan Negeri.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, selasa, mengatakan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa jangka waktu enam tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJM jangka waktu satu tahun.

"RPJM desa secara sistematis memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi bidang pemyelengaraan pemerintahan desa pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum ditetapkan dalam sebuah peraturan desa atau negeri, dokumen perencanaan haruslah dibahas dalam Musrembang guna disepakati bersama antara pemerintah desa atau negeri dengan masyarakat.

"Hal ini dilakukan agar proses pembangunan yang mengarah pada penciptaan kemandirian desa atau negeri melalui proses perencanaan berbasis masyaralat dapat terwujud," kata Richard.

Dia mengemukakan, pemberlakukan Undang- Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang juga dijabarkan dalam Peratutan Pemrintah Nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014, telah mengubah paradigma pembangunan dari membangunan desa atau negeri menjadi desa atau negeri membangun.

Dengan demikian desa atau negeri tidak lagi menjadi objek dalam pembangunan, tetapi menjadi subjek atau pelaku dari pembangunan itu sendiri.

"Untuk itu dituntut kemandirian desa atau negeri dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, maupun pada aspek pertanggung jawaban," tandas Richard.

Dijelaskannya, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan berupa RPJMD maupun RKPD harus dilaksanakan secara optimal untuk mendokumentasikan seluruh kebutuhan pembangunan desa atau negeri, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"RPJMD yang disusun dengan baik dan sesuai mekanisme tata cara penyusunan diharapkan akan memberikan kontribusi dalam penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Ambon tahun 2017," tegasnya.

Richard menambahkan, dokumen perencanaan pembangunan desa atau negeri harus diselesaikan tahun 2015, mengingar dokumen anggaran harus berpedoman pada dokumen perencanaan.

"Selain itu, pada 2016 pemerintah desa atau negeri juga harus menyusun laporan penyelengaraan pemerintahan, serta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala desa atau negeri, yang mana dokumen tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan desa atau negeri," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015