Ambon, 13/12 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota (Distakot) Ambon menemukan ribuan rumah warga kota dibangun tanpa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Kota Ambon Denny Lilipory, Kamis, mengatakan dari 7.880 unit rumah di Kecamatan Teluk Ambon, hanya terdapat 523 unit rumah yang memiliki IMB.

"Sebanyak 7.357 unit lainnya sama sekali dibangun tanpa mengurus IMB," kata dia.

Sementara di Kecamatan Leitimur Selatan ditemukan sebanyak 2.088 unit rumah yang dibangun tanpa.

Menurut dia, pendataan ulang itu dilakukan terkait dengan rencana pemerintah untuk memutihkan atau membebaskan pembayaran retribusi IMB bagi bangunan yang dibangun masyarakat pada tahun 2009 ke bawah.

Syarat pemutihan yang diajukan pemerintah yakni, rumah harus memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah dan keterangan dari raja atau negeri setempat.

Proses pemutihan tahun 2015 telah dilakukan di dua kecamatan, yakni Leitimur Selatan dan Teluk Ambon, sedangkan tiga kecamatan lainnya akan diusulkan pada tahun 2016.

Proses pendataan di Kecamatan Teluk Ambon sementara berjalan, sehingga belum diketahui jumlah rumah yang akan diputihkan.

Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang IMB mengatur tentang pemutihan bangunan. Bangunan bisa diputihkan atau dibebaskan biaya IMB.

"Tidak mungkin bangunan yang sudah dibangun tanpa IMB dari tahun 2009 kita tarik IMB. Karena itu pembangunan untuk tahun 2009 ke bawah kita putihkan. Sedangkan di atas 2009 kita tetap kasih keringanan pembayaran retribusi," katanya.

Denny menjelaskan, pembangunan rumah selain harus melakukan pengurusan IMB juga harus memliki sertifikat kepemilikan tanah.

"Banyak masyarakat yang membangun rumah saat ini, kami berupaya melakukan penertiban melalui pengurusan IMB. Jika masyarakat yang membangun rumah melakukan pengurusan kredit di bank akan tetap melampirkan IMB, sama halnya dengan pengurusan listrik," tandasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemutihan membutuhkan dasar hukum yang jelas sehingga ketika berlaku dan ditertibkan tidak berbenturan dengan aturan.

"Kami telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kemudian akan disinkronkan dengan Permendagri Nomor 32 agar dasar hukum kita jelas dalam pelaksanaanya nanti," tandas Denny.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015