Ternate, 27/12 (Antara Maluku) - Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan dokumen ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya indikasi kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Tunjangan Penghasilan.
"Dokumennya akan diserahkan, karena ada dugaan dana non sertifikasi guru kota Ternate tahun 2012 terindikasi diselewengkan dan harus dilaukkan perhitungan audit investigasi kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Sjamsuddin Losen di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, sampai sata ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan koordinasi pihak BPKP Malut untuk melakuakn audit investigasi.
Dalam kasus Tansil ini, penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPKP Malut untuk melakukan perhitungan audit investigasi atas kerugian negara. Jika sudah ada balasan koordinasi maka tinggal diserahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan itu.
Menurutnya, dari hasil koordinasi itu, pihaknya akan menggelar ekspos, jika sudah ada hasilnya maka akan digelar ekspos dan jika sudah selesai audit investigasinnya, maka kami juga akan mengelar ekspos berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi satu calon tersangka, namun belum dapat memastikan adanya daftar tambahan calon tersangka lain. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya belum bisa pastikan apakah ada tambahan calon tersangka tau tidak, karena sementara kami masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara calon tersangka kasus ini masih satu orang yakni bendahara berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi bahwa bendaharalah yang bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara senilai kurang lebih Rp 90 juta," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, penyaluran dana non sertifikasi tahun 2012 lalu tidak sama dengan 2010, 2011 dan 2013.
Untuk tahun 2012 diduga telah terjadi penggelapan, untuk tanhun anggaran 2010 ternyata dibayarkan pada tahun anggaran 2011 sementara tahun 2012 dibayarkan pada tahun 2013.
Dimana, dana Tamsil di-plot dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diduga telah digelapkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Diknas sendiri.
Akibatnya, para guru non setifikasi tidak menerima anggaran tersebut sebagaiamana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara yang menyebutkan, penyaluran dana Tamsil guru non sertifikasi di Kota Ternate tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak ratusan juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Dokumennya akan diserahkan, karena ada dugaan dana non sertifikasi guru kota Ternate tahun 2012 terindikasi diselewengkan dan harus dilaukkan perhitungan audit investigasi kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Sjamsuddin Losen di Ternate, Sabtu.
Dia mengatakan, sampai sata ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan koordinasi pihak BPKP Malut untuk melakuakn audit investigasi.
Dalam kasus Tansil ini, penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPKP Malut untuk melakukan perhitungan audit investigasi atas kerugian negara. Jika sudah ada balasan koordinasi maka tinggal diserahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan itu.
Menurutnya, dari hasil koordinasi itu, pihaknya akan menggelar ekspos, jika sudah ada hasilnya maka akan digelar ekspos dan jika sudah selesai audit investigasinnya, maka kami juga akan mengelar ekspos berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi satu calon tersangka, namun belum dapat memastikan adanya daftar tambahan calon tersangka lain. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya belum bisa pastikan apakah ada tambahan calon tersangka tau tidak, karena sementara kami masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara calon tersangka kasus ini masih satu orang yakni bendahara berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi bahwa bendaharalah yang bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara senilai kurang lebih Rp 90 juta," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, penyaluran dana non sertifikasi tahun 2012 lalu tidak sama dengan 2010, 2011 dan 2013.
Untuk tahun 2012 diduga telah terjadi penggelapan, untuk tanhun anggaran 2010 ternyata dibayarkan pada tahun anggaran 2011 sementara tahun 2012 dibayarkan pada tahun 2013.
Dimana, dana Tamsil di-plot dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diduga telah digelapkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Diknas sendiri.
Akibatnya, para guru non setifikasi tidak menerima anggaran tersebut sebagaiamana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara yang menyebutkan, penyaluran dana Tamsil guru non sertifikasi di Kota Ternate tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak ratusan juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015