Ternate, 7/1 (Antara Maluku) - Polres Ternate menangkap seorang terdakwa kasus pembunuhan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Polisi sempat menembak kaki Larupi Lamona Ladansa alias Adit (19 tahun) karena berusaha kabur saat akan ditangkap, kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Samssudin Lossen di Ternate, Kamis

Adit didakwa membunuh seorang pengusaha bernama Titi Gorda.

Terdakwa ini ditangkap rumah kos di lingkungan Koloncucu perbatasan antara Kelurahan Tobuleu dan Kasturian, Ternate Utara tepatnya belakang Kantor Polsek Utara.

Saat digerebek, Adit bersembunyi di loteng sebelum ia melompat ke laut. Polisi sempat mengejar Adit sebelum berhasil menangkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin yang didampingi Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar membenarkan penangkapan Adit.

Terdakwa telah menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara setelah menderita luka tembakan sebelum dikembalikan di rumah tahanan.

"Penangkapan Adit merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, namun belum dapat memastikan apakah Adit akan mendapatkan tambahan hukuman akibat aksi kaburnya itu, karena terdakwa telah dituntut, jadi soal hukumannya nanti hakim putuskan," ujar Andi.

Sedangkan, Adit ketika ditemui saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara mengaku kabur karena takut dihukum seumur hidup.

"Lebih baik saya kabur daripada harus ditahan seumur hidup dan Saya menyesal dan berjanji tidak akan melarikan diri lagi," katanya.

Sebelumnya Adit kabur dari PN Ternate usai manjalani persidangan, Selasa 5 Januari 2015 dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum.

Adit kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter samping kanan gedung PN, padahal ia mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisiann.

Adit kabur sekira pukul14.00 WIT, saat ia meminta izin kepada petugas pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Saat menuju toilet, terdakwa melihat tidak ada pengawalan petugas dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.

Kejadian tersebut baru diketahui petugas saat ingin mengembalikan Adit ke tahanan tetapi mendapati terdakwa sudah menghilang.

Dalam kasus pembunuhan itu Adit dituntut seumur hidup oleh JPU.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016