Ambon, 4/2 (Antara Maluku) - Realisasi penyaluran dana desa Kota Ambon tahun 2015 mencapai 100 persen atau sebesar Rp9,6 miliar, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Min Tupamahu.

"Kami telah mengalokasikan dan merealisasikan dana desa sebesar Rp9,6 miliar kepada 30 desa dan negeri di kota Ambon," katanya di Ambon, Kamis.

Tahun 2015 sebanyak 30 desa dan negri di Ambon telah menerima dana sebesar Rp9,6 miliar dan setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta.

Dari 30 desa dan negeri setidaknya ada sejumlah desa yang menerima dana yang lebih besr dibandingan desa lainnya yakni Batu Merah dan Passo.

"Anggaran tersebut akan diberikan sesuai dengan kriteria desa yakni, jumlah penduduk sebesar 35 persen, jumlah pendidik miskin 25 persen, bobot luas wilayah 10 persen dan indeks kesulitan," katanya.

Min mengatakan, alokasi dana desa yang telah disalurkan tidak mudah bagi aparatur desa atau negeri untuk dapat mengimplmentasikan dana tersebut, yakni menyentuh aspek penting bagi masyarakat.

"Hal ini menyebabkan harapan untuk menciptakan pengelolaan keuangan desa atau negeri yang ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dengan anggaran yang diberikan pemerintah setiap desa/negeri dapat merencanakan pembangunan sesuai dengan perencanaan," katanya.

Menurut dia, konsep pembangunan dan keterpaduan menjadi kata kunci dalam menetapkan kebijakan, identifikasi kebutuhan yang harus dilakukan oleh masing-masing desa dalam membangun. Dari proses perencanaan selanjutnya dituangkan dalam bentuk rencana strategi pembangunan.

"Dokumen ini merupakan pelaku utama dalam menentukan keputusan dan kebijakan pembangunan di desa," ujarnya. 

 Dijelaskannya, tahun 2016 Kota Ambon menerima transfer dana desa sebesar Rp21,6 miliar atau mengalami peningkatan 125 persen dari tahun 2015.

"Tahun 2016 jumlah alokasi dana desa sebesar Rp21,6 miliar atau mengalami peningkatan 125 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp9,6 miliar," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis pengunaan dana desa 2016, sehingga masih menggunakan juknis tahun 2015 yakni alokasi dana digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.

"Prioritas penggunaan dana desa disesuaikan penyusunan aparat desa, BPD serta saniri setempat apakah untuk pembangunan fasilitas penunjang atau pemberdayaan masyarakat," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016