Ambon, 4/2 (Antara Maluku) - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan pelayanan publik harus menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintahan.

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas dalam menjalankan tugas, pola pemerintahan harus berubah dari pendekatan dilayani menjadi melayani dan tidak menjadi pejabat tetapi terjadi perubahan signifikan, karena harus menjadi ujung tombak penyelengraan pemerintahan, katanya saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural eselon III dan IV lingkup Pemkot Ambon, Kamis.

Menurut dia, tahun 2015 merupakan tahun pelayanan publik dan tahun 2016 dicanangkan sebagai tahun partisipatif publik dengan slogan "Ambon Ceria".

"Tahun 2015 merupakan tahun pelayanan publik dan tahun 2016 baru dilakukan pelantikan setelah dilakukan evaluasi kinerja aparatur pemerintah, serta disesuaikan hasil panitia seleksi (pansel) terbuka," katanya.

Richard menyatakan, proses pelantikan untuk mengisi jabatan kosong akibat proses rotasi dan persiapan pensiun, sehingga terjadi pergeseran karena kebutuhan manajemen.

Pelantikan dan mutasi ini juga merupakan bagian dari promosi dan penjenjangan karir pegawai negeri sipil, serta proses tahapan pensiun.

"Setelah kami pelajari kapasitas dan pahami kinerja dan loyalitas seluruh staf, barulah kami ambil langkah untuk mengoptimalisasi kinerja," ujarnya.

Ia menegaskan, proses tersebut berdasarkan asas kepatutan dan kepantasan untuk menerima jabatan dalam tugas dan tanggung jawab.

"Dalam menjalankan tugas ini tunjukan bahwa kalian pantas dan patut dilantik. Saudara-saudari dilantik karna pantas dan patut. Pantas karena kepengkatan dan pengalaman kerja dan bukan karena faktor `like or this like` tetapi untuk pengisian kekosongan jabatan," ujarnya.

Richard menambahkan, mekanisme rekrutmen jabatan bukan lagi dilakukan tim Baperjakat tetapi pansel sesuai ASN yang dipimpin Sekretaris Kota, Asisten III dan Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon.

Pansel tersebut juga beranggotakan akademisi, tokoh agama dan masyarakat, yang membantu proses seleksi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural eselon III dan IV berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon nomor 91 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS.

Dalam pelantikan ini juga dilaukan penyerahan tugas Asisten I bidang pemerintahan kepada Staf ahli wali kota Ambon, Fahmi Salatalohy, sambil menunggu proses mekanisme ASN.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016