Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon melakukan konsultasi jenis layanan mall pelayanan publik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyesuaikan konsep pembangunan dan jenis pelayanan.
"Konsultasi dilakukan untuk menyesuaikan konsep dan jenis pelayanan apa saja yang harus dilakukan di Mall pelayanan publik, dengan harapan menjadi solusi kemudahan perizinan di Kota Ambon, " Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, Mall pelayanan publik akan ditempatkan di lantai IV Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) yang akan ditata ulang guna melayani perizinan masyarakat.
Mall pelayanan publik merupakan kebijakan mempermudah regulasi pengurusan izin investasi usaha.
"Saya yakin hadirnya mall pelayanan publik akan membantu para Investor yang akan berinvestasi mendapatkan izin dalam waktu yang singkat," katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon terapkan pembayaran non tunai
Bodewin berharap, tidak ada lagi birokrasi yang panjang dalam pengurusan izin. Pembangunan MPP juga dimaksudkan untuk transparansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur dan adil bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) TSP, Pieter Saimima menyatakan pembangunan MPP di kota Ambon sangat membantu masyarakat dari segi biaya dan waktu untuk pengurusan izin, sebab semua jenis perizinan dapat diurus di satu tempat, dan secara nontunai.
"Kami ingin memutus mata rantai pengurusan seperti itu, yang nanti juga bisa menimbulkan adanya pungutan di luar ketentuan, karena itu pada MPP ini sudah tidak ada lagi pembayaran secara tunai, semua melalui sistem," Ujarnya.
Selain itu dengan hadirnya MPP maka peningkatan ekonomi dirasakan juga oleh para pedagang, dari masyarakat yang datang mengurus perizinan, sekaligus berbelanja barang kebutuhan.
Mall pelayanan publik akan bangun oleh pengembang yakni PT Modern Multiguna, sesuai dengan desain perencanaan Pemkot yang telah disampaikan ke Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Harapannya tahun 2024 itu MPP sudah bisa difungsikan sehingga masyarakat merasa terbantu dalam pengurusan perizinan, " ujarnya
Baca juga: Pemkot Ambon sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik
Pemkot Ambon konsultasikan mall pelayanan publik ke Kemendagri
Rabu, 17 Januari 2024 14:38 WIB