Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menyiapkan mall pelayanan publik sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang nyaman guna mempermudah proses perizinan investasi.
"Salah satu kebijakan pertanggungjawaban moral dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkot Ambon menyiapkan mal pelayanan publik di Kota Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, Mall pelayanan publik merupakan kebijakan mempermudah regulasi pengurusan izin investasi usaha.
Seluruh upaya dilakukan agar masyarakat bisa mengakses perizinan dan pelayanan cukup di satu lokasi, yakni lantai IV pusat perbelanjaan Ambon Plaza.
"Saya yakin hadirnya mall pelayanan publik akan membantu para Investor yang akan berinvestasi mendapatkan izin dalam waktu yg singkat,," katanya.
Bodewin menyatakan, Investor yang akan berinvestasi dipermudah saat membuat surat izin usaha, hanya membutuhkan waktu yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, serta menghindari keluarnya biaya yang tak perlu
"Kemudahan pengurusan izin usaha merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menciptakan iklim investasi sehat bagi para investor dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Ia mengakui, Kota Ambon berbeda dengan kabupaten/kota lainnya, Kota Ambon tidak memiliki sumber daya alam yang menarik investor untuk berinvestasi.
Jika sudah ada mall pelayanan publik, semua pelaku usaha pasti akan mudah untuk mengurus perizinan dan pembayaran pajak.
"Mall Pelayanan Publik ini bukan hanya menyatukan layanan secara fisik, tetapi secara sistem. Sehingga, terjadi penyederhanaan dalam pengelolaan data dan informasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga membantu pelaku UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor induk pengganti Surat Izin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan pelaku UMKM, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan.
Selain pembuatan nomor induk berusaha (NIB), dukungan yang diberikan berupa kemudahan mengurus perijinan, fasilitasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seperti sertifikat halal, label halal hingga izin dari BPOM.