Ternate, 5/2 (Antara Maluku) - Tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Isbar Arafat, Mange Munawar Tiarso, dan Arif Purwanto mengembalikan uang yang mereka korupsi ke kas negara.

"Terpidana Mange Munawar Tiarso mengembalikan uang pengganti senilai Rp2.150.996.212 sementara terpidana Arif Purwanto mengambilan uang pengganti sebesar Rp.383.864.540," kata Kasi Pidsus Kejari Sanana Sugandi P.M. di Ternate, Jumat.

Ia menyebutkan pula terpidana Isbar Arafat mengembalikan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.344.850,610, Uang tersebut dihitung di Kantor Kejaksaan Negeri Sanana.

Dalam perhitungan uang pengembalian korupsi itu dikawal tiga anggota Polres Sula. Selesai dihitung, langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Unit Sanana.

Uang pengganti, kata dia, dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Ternate. Namun, Kejari baru menerima pada tanggal 3 Februari 2016, kemudian langsung disetor ke kas negara melalui BRI Sanana.

Sementara itu, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Malut mendesak Kapolda Malut Brigjen Polisi Zulkarnain memutasikan Kasat Serse Polres Sula Arifin Laode karena selama menjabat kasat serse relatif banyak kasus korupsi yang tidak tuntas.

Koordinator LPPNRI Dinur Soamole mengatakan bahwa temuan kasus dugaan korupsi taman makan pahlawan oleh BPK pada tahun 2013 di Kantor Kesbangpol dan Linmas Kepsul yang merugikan negara senilai Rp3 miliar telah ditangani Polres Kepsul sejak 2014. Hingga kini, tak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas.

"Sumber anggota Polres mengatakan kepada saya bahwa kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi. Kenapa penyidik tidak melanjutkan? katanya.

Dinur menduga telah terjadi kongkalikong antara Polres dan mantan Kepala Kesbang dan Linmas Sahjuan Fatgehipon.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016