Ambon, 9/2 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan, sekitar 50 persen sarana produksi dan distribusi industri pangan rumah tangga, seperti toko kue, tidak memenuhi ketentuan atau tidak layak.

"Industri rumah tangga yang baru pertama dilakukan pemeriksaan yakni toko kue yang menjual kue di sejumlah toko maupun pusat kue yang ada di kota Ambon, 50 persen diantaranya tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Lintin, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan berupa sanitasi dan kebersihan pangan yang diolah selanjutnya proses distribusi dari pusat industri ke para pedagang.

Selain melakukan pengawasan sarana industri pihaknya juga mengawasi pangan yang dijual di sejumlah toko, swalayan maupun pasar tradisional.

"Pengawasan pangan dilakukan rutin menjelang hari raya, untuk hari natal dan tahun baru hasil pengawasan semakin menurun jumlah pangan kadaluarsa dan tanpa ijin edar (TIE)," katanya.

Sandra mengatakan, pihaknya juga melakukan uji sample dari 2.250 produk telah dilakukan uji sample 2.248 produk untuk seluruh komoditi pangan dan hasilnya yang tidak memenuhi syarat dibawah satu persen.

"Produk yang tidak memenuhi syarat yakni larutan dalam tubuh, sedangkan untuk pangan dan obat pada umumnya memenuhi syarat yang ditetapkan," ujarnya.

Ia mengakui, kewajiban pemerintah adalah membina produsen dan distributor produk pangan dalam penerapan cara produksi dan distribusi pangan yang Baik.

Umumnya kata Sandra, industri rumah tangga rentan terhadap penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan dan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang.

"Untuk itu pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada produsen pangan agar penerapan produksi di sarana produksi pangan dilaksanakan sesuai cara produksi pangan yang baik," kata Sandra.

Ia berharap, sarana produksi dan distribusi pangan dapat menerapkan cara produksi atau distribusi pangan yang baik di setiap sarana, yakni dengan menghindari penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batas maksimal yang telah ditetapkan.

"Selain itu menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang, sehingga produk pangan yang dihasilkan aman, bermutu dan bermanfaat," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016