Ternate, 23/2 (Antara Maluku) - Prajurit TNI yang terlibat jaringan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan dipecat karena perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama dan budaya.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran Asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah.
Sosialisasi itu diselenggarakan terkait maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual LGBT yang dapat merusak ahlak masyarakat.
Anang juga menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan Asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan Asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran Asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah.
Sosialisasi itu diselenggarakan terkait maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual LGBT yang dapat merusak ahlak masyarakat.
Anang juga menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan Asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan Asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016