Aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran sebanyak 120 liter minuman keras tradisional jenis sopi tanpa izin edar dalam razia melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Ambon, Maluku, Sabtu (114).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Ambon mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Razia ini merupakan langkah preventif yang terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal, karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat," kata dia.
Ia menjelaskan operasi dilakukan oleh personel Polsek Baguala yang menyasar angkutan umum lintas Seram-Ambon di Terminal Transit Negeri Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Baca juga: Polda Malut serukan gerakan cinta damai tanpa miras
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kapolsek Baguala Iptu Eddy Risakotta didampingi Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu serta Ka SPK Shift II Aipda Jocsan Layono bersama sejumlah personel lainnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis sopi tanpa identitas pemilik. Barang bukti dikemas dalam dua karung putih dan dua karton besar dengan total volume mencapai 120 liter.
Dalam dua hari kegiatan KRYD, personel Kepolisian berhasil menggagalkan total 210 liter lantaran sehari sebelumnya Polsek Baguala juga menyita sebanyak 90 liter sopi yang tak diketahui pemiliknya dari mobil angkutan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baguala untuk selanjutnya dimusnahkan," katanya.
Ia menegaskan pihaknya terus meningkatkan intensitas razia KRYD di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Baca juga: Polda Maluku musnahkan 5.856 liter minuman keras jenis sopi
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026