Ternate, 18/3 (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maluku Utara (Malut) mensosialisasikan penyesuaian besar iuran peserta yang akan mulai berlaku sejak April 2016.

"Salah satu perubahan adalah penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara serentak, termasuk di Kota Ternate," kata Kepala Departemen Perencanaan Tehnologi Managemen Informasi BPJS Kesehatan Rendra Pandu Patria di Ternate, Jumat.

Perubahan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Rendra mengatakan sosialisasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia itu agar diketahui masyarakat terutama mengenai penyusuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp23.000 perorang perbulan.

Sebelumnya, iuran untuk PBI sebesar Rp 19.225 perorang perbulan dan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar lima persen dari gaji atau upah perbulan.

"Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan tiga persen dibayar oleh pemberi kerja dan dua persen dibayar oleh peserta," ujar Rendra.

Adapun untuk proporsi iuran untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya, yakni empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Selain itu, iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk pelayanan Kelas III menjadi Rp30.000 perorang perbulan.

Iuran untuk kelas II menjadiRp 51.000 dan iuran Kelas I menjadi Rp80.000 perorang perbulan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016