Ternate, 23/3 (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah menerima pelimpahan berkas tersangka polisi penembak warga hingga tewas dalam peristiwa tawuran antar-warga di Ternate.

"Berkas oknum anggota polisi Brigadir Polisi WS dan Brigadir Polisi IJ bersama tersangka lainnya telah diterima dalam kasus tewasnya Dedi Rijaldi pada 10 Januari 2016," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.

Penyidik Dit-Reskrimum Polda Malut telah menerima P18 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut yang menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Jadi P18 kita sudah terima sejak (22/3) kemarin untuk kita perbaiki, sementara P19-nya hingga belum ada, sehingga materi apa yang mau diperbaiki belum diketahui karena harus ada P19," kata Kabid Humas.

Hendry menjelaskan, P18 yang dimaksud adalah JPU memberitahukan kepada penyidik bahwasanya berkas perkara yang sudah diserahkan tahap satu pekan lalu itu belum lengkap atau kurang baik unsur materil maupun formilnya.

"Jadi P18 ini sebagai pemberitahuan saja bahwa berkas masih kurang, karena di dalam P19 itu menyebutkan apa saja yang mau diperbaiki berkas perkara ini, sehingga kita tinggal tunggu (P19) saja," katanya.

Dia menyatakan, kini pihaknya tinggal menunggu P19 JPU untuk ditindaklanjuti apa yang harus dipenuhi guna melengkapi berkas tersangka WS, dan Brgpol IJ dan kawan kawan yang dipisahkan itu.

Untuk diketahui, Aiptu WS merupakan tersangka baru yang ditetapkan sejak tanggal 3 Maret 2016 melalui gelar perkara kasus tersebut sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 359 dan atau pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Brigpol IJ dan kawan-kawan disangkakan dengan pasal 421 dan atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan penjara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016