Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku menggencarkan pengawasan barang dan tertib niaga di Kota Ambon guna melindungi konsumen serta memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Achmad Jais Ely, di Ambon, Minggu, mengatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar, memiliki legalitas, serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag mencatat sebanyak 39 produk yang diawasi, dengan lima Nomor Induk Berusaha (NIB), melibatkan 10 pelaku usaha, serta mencakup enam jenis produk.

Adapun jenis produk yang menjadi fokus pengawasan meliputi bed cover, mainan anak, kaca spion, kipas angin, karburator, televisi, serta minuman beralkohol.

Pengawasan barang dan tertib niaga merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait perdagangan. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan label, standar mutu, kelengkapan izin usaha, serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku.

"Fungsinya adalah memastikan setiap produk yang beredar aman digunakan, tidak merugikan konsumen, serta sesuai dengan standar nasional maupun ketentuan teknis lainnya," katanya.

Menurut dia, pengawasan terhadap produk seperti mainan anak dan peralatan elektronik penting untuk menjamin keselamatan pengguna, sementara untuk minuman beralkohol dilakukan guna memastikan peredarannya sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap NIB bertujuan memastikan pelaku usaha telah terdaftar secara resmi dan menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Ia menambahkan, manfaat dari kegiatan pengawasan ini sangat besar bagi masyarakat, di antaranya memberikan rasa aman dalam menggunakan produk, meningkatkan kepercayaan terhadap pasar, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

"Melalui pengawasan ini, masyarakat terlindungi dari barang yang tidak memenuhi standar, sementara pelaku usaha juga didorong untuk lebih tertib dan patuh terhadap aturan," ujarnya.

Disperindag Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Luqman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026