Ternate, 1/4 (Antara Maluku) - Massa adat Kesultanan Ternate, Maluku Utara, nyaris bentrok dengan personel Polda setempat yang mengawal mobil ditumpangi permaisuri mendiang Sultan Ternate, Mudaffar Sjah dalam perjalanan dari Bandara Babullah Ternate, Jumat.

Nita yang diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia, setelah diamankan personel Polda Maluku Utara terkait kasus pemalsuan identitas dua putra kembarnya, setibanya di Bandara Babullah, mendapat pengamanan dari polisi setempat.

Massa adat dari Kesultanan Ternate, telah berada di seputar Bandara Babullah Ternate sejak Kamis (31/3) malam berusaha mencegat mobil yang membawa Nita dari Bandara ke Polda Maluku Utara.

Namun, Nita dinaikkan ke mobil lain dan menuju ke Polda Maluku Utara melalui jalan alternatif.

Massa adat yang mengetahui bahwa Nita Budi Susanti telah lolos dari Bandara, melempari aparat kepolisian, sehingga ratusan pot bunga di sepanjang jalan Bandara Babullah Ternate hancur.

Massa adat tersebut menginginkan Nita tidak dibawa ke Polda Maluku Utara, namun ke kelurahan Dufa-Dufa, tempat Nita sering menginap saat berada di Ternate paska wafatnya Sultan Ternate Mudaffar Sjah.

Mereka menghormati Nita adalah permaisuri Sultan Ternate yang wajib hukumnya dihormati.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan paksa oleh tim penyidik terhadap tersangka Nita di kediamannya di Jakarta Selatan.

Tim penyidik bertolak dari Ternate ke Jakarta pada Senin (28/3) l karena dinilai Nita tidak kooperatif sehingga dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.

Tidak hanya itu, kata Hendri, penahanan Nita dilakukan penyidik sebagai langkah tindaklanjut untuk kepentingan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam kasus ini Nita dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 277 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas warga negara dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016