Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar bersama polsek jajaran berhasil meredam bentrokan antarwarga Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipicu aksi saling merusak tanaman dan pembakaran rumah kebun di wilayah perbatasan kedua desa.
“Kami dari pihak kepolisian memastikan akan mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Wakapolres Kepulauan Tanimbar Wilhelmus B Minanlarat, melalui keterangan persnya yang diterima di Ambon, Sabtu.
Ia mengaku, menyayangkan adanya pengerahan massa menggunakan pengeras suara yang memicu eskalasi situasi.
Ia menjelaskan, ketegangan bermula setelah Pemerintah Desa Meyano Das menerima laporan terkait dugaan pengrusakan kebun milik warga oleh sekelompok warga Desa Kilmasa. Kasi Kesejahteraan Desa Meyano Das bersama dua pegawai Kantor Camat Kormomolin kemudian turun ke lokasi dan menemukan sejumlah tanaman rusak serta satu rumah kebun hangus terbakar.
Situasi semakin memanas setelah seorang warga berinisial SR melakukan provokasi menggunakan pengeras suara di alun-alun Desa Meyano Das. Aksi tersebut memicu konsentrasi massa yang membawa senjata tajam berupa busur, panah, dan parang.
Massa dari Desa Meyano Das kemudian bergerak melakukan aksi balasan dengan merusak tanaman milik warga Desa Kilmasa di wilayah perbatasan. Merespons aksi tersebut, warga Desa Kilmasa juga berkumpul sambil membawa senjata tajam untuk menghadang massa dari desa tetangga.
Bentrok fisik berhasil dicegah setelah aparat keamanan bersama tokoh agama melakukan langkah cepat di lokasi perbatasan kedua desa.
Massa dari Desa Kilmasa berhasil dilerai oleh Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa, Erlin Lekatompessy, bersama personel Polsek Kormomolin.
Sementara massa dari Desa Meyano Das berhasil dihadang Kapolsek Kormomolin, I GD Hendra B Arimbawa, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat hingga kedua kelompok massa bersedia kembali ke desa masing-masing.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Kapolsek Kormomolin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh agama yang berhasil melakukan penyekatan massa sehingga bentrokan fisik dapat dicegah.
Menurut dia, kepolisian akan mendata seluruh kerugian material berupa kerusakan ratusan tanaman keladi, pisang, ubi, serta pembakaran empat unit rumah kebun milik warga kedua desa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk menjamin keamanan, Polres Kepulauan Tanimbar mempertebal pengamanan dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Kormomolin, Polsek Nirunmas, Satuan Reskrim, dan Satuan Samapta. Hingga kini situasi di wilayah tersebut terpantau kondusif.
Pemerintah Kecamatan Kormomolin bersama Polres Kepulauan Tanimbar juga telah melakukan mediasi resmi guna menyelesaikan konflik secara damai, dalam penandatanganan perdamaian berlangsung pada Jumat (15/5) di Kantor Camat Kormomolin.
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026