Ambon (ANTARA) -

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. 

"Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Jumat (8/5). 

Ayani menyebut tiga tersangka penganiayaan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dengan pengawalan ketat.

Ketiga tersangka juga didampingi kuasa hukum saat dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

"Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan," ujar dia. 

Rombongan penyidik dan para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Madya Reynold sebelum dilakukan pemeriksaan identitas tersangka dan barang bukti.

Ia mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap persidangan di pengadilan.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026