Ambon, 12/5 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengagendakan pemanggilan terhadap HL alias Harun, tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bahagian Timur (SBT) untuk diperiksa.
"HL sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir sehingga direncanakan penjemputan paksa, namun tiba-tiba ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulettte di Ambon, Kamis.
Tersangka adalah mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBT yang diduga kuat memiliki andil dalam skandal proyek fiktif pembangunan jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktelu tahun anggaran 2007 senilai Rp2 miliar lebih.
Menurut Sammy, proyek pembangunan jembatan Gaa melibatkan Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT. Putra Seram Timur Beder Aziz Alkatiri selaku pemenang tender, dan pelaksana proyek Tommy Andries.
Tiga pelaku ini sudah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim pada awal Oktober 2015, dan saat itu jaksa sudah menetapkan HL sebagai tersangka.
Nurdin Mony, yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
Sedangkan Aziz Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta subsider tiga bulan penjara.
Aziz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon namun hukumannya justru ditambah menjadi 4,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Tommy Andries divonis 2,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 640 juta, subsider tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"HL sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir sehingga direncanakan penjemputan paksa, namun tiba-tiba ada surat keterangan sakit dari yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulettte di Ambon, Kamis.
Tersangka adalah mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBT yang diduga kuat memiliki andil dalam skandal proyek fiktif pembangunan jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktelu tahun anggaran 2007 senilai Rp2 miliar lebih.
Menurut Sammy, proyek pembangunan jembatan Gaa melibatkan Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT. Putra Seram Timur Beder Aziz Alkatiri selaku pemenang tender, dan pelaksana proyek Tommy Andries.
Tiga pelaku ini sudah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim pada awal Oktober 2015, dan saat itu jaksa sudah menetapkan HL sebagai tersangka.
Nurdin Mony, yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
Sedangkan Aziz Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta subsider tiga bulan penjara.
Aziz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon namun hukumannya justru ditambah menjadi 4,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Tommy Andries divonis 2,4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 640 juta, subsider tiga bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016