Ternate, 24/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara berencana membentuk dewan pengupahan di tingkat kabupaten, karena selama ini belum ada standar upah di daerah tingkat dua.

"Sehingga besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi patokan tunggal dalam aturan pengupahan," kata Kadis Nakertrans dan Sosial, kabupaten Halmahera Utara, Jefri Hoata di Ternate, Selasa.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membentuk dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan jika itu sudah terealisasi, maka bisa segera dirumuskan besaran upah di kabupaten.

Selain itu, upaya ini dilakukan agar karyawan swasta yang bekerja di Kabupaten Halmahera Utara bisa menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi.

Sebab, selama ini dasar hukum yang dipakai untuk pengupahan tenaga kerja misalnya di pelabuhan menggunakan peraturan Menteri Perhubungan tahun 2007.

"Kita mengacu pada Permen Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal," katanya.

Dia menambahkan, apabila ada yang membayar upah tenaga kerja di luar dari Permen Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007 maka dianggap illegal, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara Ketua komisi III DPRD Halut, Janlis Kitong ketika dihubungi menyatakan, mendukung pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Halut.

Dewan yang akan dibentuk tersebut bisa menjawab keluhan masyarakat maupun pengusaha agar berbagai permasalahan dunia kerja di Halut bisa diselesaikan serta masalah upah tenaga kerja dapat teratasi.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Halut, Frans Manery ketika dikonfirmasi mengatakan akan membenahi upah tenaga kerja di pelabuhan Tobelo.

Dia mengatakan selama ini keluhan upah tenaga kerja di Pelabuhan Tobelo cukup tinggi. Karena itu pembenahan upah perlu dilakukan sehingga pengusaha maupun tenaga kerja tidak dirugikan.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016