Ambon, 29/5 (Antara Maluku) - Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Baihadjar Tualeka mengatakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena tidak hanya dirugikan secara fisik maupun psikis, tapi juga martabat kemanusiaannya.

"Kasus-kasus kekerasan seksual masih dilekatkan dengan moralitas, tidak dilihat dari unsur kejahatan pelanggaran HAM, padahal ini terkait dengan martabat kemanusiaan, para korban tidak hanya mengalami masalah psikis tapi juga kerusakan organ reproduksi dan bagian fisik lainnya," katanya di Ambon, Minggu.

Menurut Baihadjar, publik seringkali melihat kasus kekerasan seksual dari sudut padang nilai moral korban, menyalahkan tingkah laku dan cara berpakaian yang dianggap membuka kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan tersebut, bukan dari unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Karena itu, pemahaman publik perlu dibangun, agar korban kekerasan seksual bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat, terutama lingkungannya sendiri.

"Kami tidak bisa melihat cara berpakaian sebagai alasan hingga terjadi kekerasan seksual, karena itu adalah hak tiap orang, tapi bagaimana seseorang tidak sewenang-wenang dengan tindakan kejahatan yang melukai orang lain," katanya.

Dikatakannya, kejahatan seksual bukan hanya perkosaan, tapi juga pencabulan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan pernikahan, pemaksaan sterialisasi, dan lainnya.

Dari bentuk dan jenisnya, sedikitnya ada 15 macam kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia, dan belum ada Undang-Undang (UU) yang menjabarkannya secara spesifik, termasuk penanganannya.

LAPPAN mencatat dari 143 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon pada Januari - November 2015, 55 kasus di antaranya adalah tindak kekerasan seksual.

Dari 55 kasus tersebut, 40 kasus di antaranya adalah pemerkosaan, 13 kasus pencabulan, dan dua kasus pemaksaan pernikahan dini.

"Kasus-kasus ini lebih banyak dilihat sebagai delik aduan, pasal-pasal mengenai kekerasan seksual dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang hukumannya mencapai 15 tahun penjara jarang digunakan, begitupun dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Lebih lanjut Baihadjar mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang diperjuangan oleh para aktivis perlindungan perempuan dan anak agar segera disahkan oleh DPR, dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, karena tidak hanya menjabarkan bentuk-bentuk kekerasan seksual dan spesifikasi hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku, tapi juga mencakup pemulihan korban.

"RUU ini merinci apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan apa saja yang bisa diberikan kepada korban, termasuk juga bagaimana kita melihat dukungan terhadap korban terkait pemenuhan hak-haknya," ucapnya. 

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016