Ternate, 30/5 (Antara Maluku) - Pegawai Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Daerah (KPPID) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara intensif melakukan pendataan izin-izin usaha di masing - masing kecamatan.

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kembali kepada masyarakat, sehingga bisa mengurus semua izin usaha," kata Kepala KPPID Halmahera Utara, Yesaya Tidore, di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, pendataan sekaligus penertiban sudah dua pekan itu dimanfaatkan juga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perlunya memiliki izin untuk usaha.

"Laporan sementara ternyata masih banyak masyarakat yang belum memproses izin usaha sehingga telah diarahkan untuk memprosesnya agar tidak ditertibkan maupun kena sanksi," ujar Yesaya.

Pendataan dan pelayanan dilakukan untuk semua izin, baik terkait penjualan bahan pokok masyarakat maupun, minuman keras (Mira).

"Kami mengarahkan masyarakat karena pengurusan Surat izin Tempat Usaha (SITU) saat ini gratis," tandasnya.

Dia mengakui, izin penjualan Miras hanya diberikan untuk tingkat kadar yang rendah seperti bir dan sejenisnya.

Sedangkan, penjualan Miras dengan kadar alkohol tinggi akan ditertibkan.

Yesaya mengemukakan, KPPID juga akan menertibkan izin khusus pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sesuai data di Pemkab Halmahera Utara saat ini beroperasi empat APMS yang tersebar di sejumlah kecamatan.

"Kami melakukan penertiban, terutama terkait penjualan BBM eceran yang sering menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Yesaya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016